Seluruh Pintu Kawasan Wisata Gunung Bromo Telah di Buka Kembali

Jakarta - Seluruh pintu masuk kawasan Gunung Bromo, yang ada di empat wilayah di Jawa Timur, dibuka untuk para wisatawan seiring dengan penurunan degree pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Novita Kusuma Wardani, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (30/11) mengatakan, bahwa pembukaan seluruh pintu masuk pada kawasan Bromo tetap dengan pembatasan 25 persen dari total daya tampung.

"Objek daya tarik wisata alam Gunung Bromo dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, mulai 30 November 2021," katanya, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Novita menjelaskan, saat ini kawasan wisata Bromo yang ada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru telah dibuka dari seluruh pintu masuk.

Kawasan Bromo terletak di empat wilayah yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggi.

Sebelumnya, akses untuk menuju Taman Nasional Bromo Tengger Semeru hanya dibuka pada satu pintu masuk, yakni Kabupaten Malang yang telah berstatus PPKM level 2.

Saat ini, empat wilayah tersebut berstatus PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 63/2021.

Dia menambahkan, meskipun saat ini wisata Bromo telah dibuka seiring dengan menurunnya status level PPKM, ia meminta seluruh wisatawan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan termasuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Dijelaskannya, ada lima titik yang bisa dikunjungi wisatawan dengan kapasitas 25 persen dari complete daya tampung pada kawasan Bromo Tengger Semeru.

Lima titik tersebut adalah Bukit Cinta dengan kapasitas 31 orang dan Bukit Kedaluh bagi 107 orang per hari.

Selain itu, pada titik Penanjakan, kuota wisatawan yang diperbolehkan sebanyak 222 orang per hari, Mentigen 55 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 319 orang per hari.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat menambahkan jika nantinya pemerintah pusat menerapkan degree 3 PPKM pada akhir tahun, maka Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan menyesuaikan dengan aturan itu.

"Kami akan mengikuti hasil evaluasi dan instruksi dari pusat (Mendagri) terkait degree PPKM tersebut," ujarnya.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dalam upaya untuk mencegah adanya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19 usai libur akhir tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru bisa diketahui melalui web link ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berwisata Ala Orang Korea Selatan, Rela Bayar Mahal untuk Duduk Sendiri di Kafe Demi Hilangkan Stress

Seorang Kolektor Barang Antik Membeli Sebuah Mangkuk Seharga Rp 500, Ternyata Artefak Langka Dengan Harga Miliaran Rupiah